Senin, 27 Mei 2013

makalah tentang Haji


TUGAS 1
saya
Saya tinggal d jln hangtuah no. 54. Saya tinggal bersama keluarga saya. Keadaan rumah saya sangat menyenangkan. Rumah saya terletak d dekat mesjid dan ditengah masyarakat yang ramah dan saling bersosialisasi. Rumah saya berada di tengah perumahan. Berwarna abu-abu, berpagar warna abu-abu. Mempunyai tiga kamar, satu ruang tamu, satu ruang tengah, ruang makan, dapur,dan kamar mandi. Kamar yang pertama di huni oleh adik saya. Kamar yang kedua di huni oleh saya sendiri, dan kamar yang ketiga di huni oleh ayah dan ibu saya. 23
No
Nama
Hubungan Keluarga
Usia
1.
Umar kasim
Ayah
64
2.
Kasmiati
Ibu
54
3.
Ermayuli
Kakak
30
4.
M. Ridwan
Adik
10

Wanita Tidak Jatuh Cinta Pada Pangdangan Pertama?
Jakarta-banyak orang yang mengklaim dirinya telah merasakan cinta pada pandangn pertama.namun sebenarnya, bagi wanita istilah tersebut tidak berlaku. 
Beberapa psikolog di inggris menemukan bahwa cinta pada pertama tidak berlaku bagi wanita. Menariknya, dalam studi yang mereka lakukan terhadap wanitai inggris terungkap bahwa mereka memiliki enam tahap penilaian terlebih dahulu saat jatuh cinta.
Sepert yang dikutip dari geniusbeauty, para psikolog tersebut mengatakan bahwa mereka berhasil memecahkan mekanisme
1.    Wanita membutuhkan lima menit untuk melihat warna dan ekspresi mata sang pasangan.
2.    Sepuluh detik digunakan oleh wanita untuk melihat penampilan  pasangan secara keseluruhan. Seperti,pakain apa yang dipakai dan kerapiannya.
3.    Tahap ketiga ini digunakan wanita untuk mengevaluasi gaya rambut pasangan dan ini membutuhkan waktu sekitar lima detik.
4.    Pada tahap keempat ini perhatian wanita mengarah kepada tangan untuk melihat seberapa jantan dan gagah pasangannya tersebut.
5.    Tahap kelima, wanita memfokuskan perhatian mereka kepada sepatu pria.
6.    Gaya berjalan, ekspresi wajah, gerak tubuh dan cara berbicara menjadi perhatian wanita di tahap terakhir. Ini berlangsung selama 15 menit.







TUGAS KE 2

Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Wahyu
Di
Yogyakarta
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : Kulkas          
Jumlah pesanan           : 24
Harga satuan               : 760000
Total                            : 18240000















Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Wahyu
Di
Yogyakarta
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : Kulkas          
Jumlah pesanan           : 24
Harga satuan               : 760000
Total                            : 18240000






Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Daryadi
Di
Sleman
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : Televisi         
Jumlah pesanan           : 10
Harga satuan               : 800000
Total                            : 8000000



Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Yusuf
Di
Demangan
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : VCD
Jumlah pesanan           : 20
Harga satuan               : 300000
Total                            : 6000000















Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Geger
Di
Kalasan
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : CPU 
Jumlah pesanan           : 10
Harga satuan               : 500000
Total                            : 5000000














Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Yohan
Di
Cilacap
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : Laptop          
Jumlah pesanan           : 30
Harga satuan               : 5000000
Total                            : 150000000
















Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Yeri
Di
Yogyakarta
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : Harddisk      
Jumlah pesanan           : 45
Harga satuan               : 400000
Total                            : 18000000
















Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Dian
Di
Gowok
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : Kompor        
Jumlah pesanan           : 100
Harga satuan               : 25000
Total                            : 2500000
















Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Susanto
Di
Kauman
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : DVD
Jumlah pesanan           : 134
Harga satuan               : 400000
Total                            : 53600000
















Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Santo
Di
Adisucipto
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : DVD
Jumlah pesanan           : 100
Harga satuan               : 400000
Total                            : 40000000
















Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Renold
Di
Sedayu
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : Televisi         
Jumlah pesanan           : 10
Harga satuan               : 800000
Total                            : 8000000
















Surat Pemesanan Barang

Kepada :
Yth Gideon
Di
Sarangan
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan dengan rincian sebagai berikut :

Nama barang               : VCD
Jumlah pesanan           : 100
Harga satuan               : 300000
Total                            : 30000000















TUGAS KE 3
TUGAS MAKALAH
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
H A J I
Dosen pengampu: Agus Baskara.,S.Pd

 









Disusun Oleh:
       ROMANITA
                                                    NPM : 116211699


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI BAHASA INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011/2012



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt, yang telah memberikan kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad Saw.
Penulis ucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan makalah ini, namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqamahan di dalam  beribadah dan diberikan hidayah supaya kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin…


        Pekanbaru, 10  Maret 2012

  Penulis,


                                                                                                                                                      i



HALAMAN PENGESAHAN

Tugas makalah teknologi informasi dan komunikasi berjudul Haji dan Kaifiyat Pelaksanaannya oleh Abdul Rosyid, NPM 116210117 telah disetujui  oleh Dosen Pembimbing untuk diajukan




Telah disetujui oleh:

Pembimbing I                                                                                                IPembimbing II

Ermawati,S., S.Pd,M.A                                                                               Radiusni,. M.Ag
NIP. 12345678907635                                                                                  NIP. 1625344758697




Mengetahui

Ketua Jurusan                                                                                  Ketua ProgramStudy
Pendidikan Bahasa Indonesia                                                         Pendidikan Bahasa Indonesia

Roziah.,S.Pd.,M.A                                                                           Ermayuli .,S.Pd.,M.A
NIP. 74924576087                                                                             NIP. 95068708953657







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………..ii
BAB I  PENDAHULUAN…………………………………………………………………1
1.1  Latar  Belakang Masalah………………………………………………………………...1
1.2  Rumusan Masala ………………………………………………………………………..1
1.3  Tujuan Penulisan..……………………………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………..3
2.1 Pegertian Haji……………………………………………………………………………3
2.2 Hukum Ibadah Haji……………………………………………………………………...3
3.3 Macam-Macam Haji……………………………………………………………………..4
2.4 Syarat-Syarat Haji………………………………………………………………………..5
2.5 Rukun Haji………………………………………………………………………………6
2.6 Wajib Haji……………………………………………………………………………….8
2.7 Sunah Haji……………………………………………………………………………….9

BAB III PELAKSANAAN IBADAH HAJI……………………………………………..10

3.1 Berihram…………………………………………………………………………………10
3.2 Mabit di Mina……………………………………………………………………………10
3.3 Wukuf di Arafah………………………………………………………………………...10
3.4 Mabit di Muzdalifah……………………………………………………………….........11
3.5 Melontar…………………………………………………………………………………11
3.6 Menyembelih Hewan Qorban…………………………………………………………...11
3.7 Mencukur………………………………………………………………………………..12
3.8 Tawaf dan Sai…………………………………………………………………………...12
3.9 Mabit di Mina Dan Melontar……………………………………………………………12
3.10 Tawaf  Wada………………………………………………………………………….. 13


BAB IV PENUTUP………………………………………………………………………...14
1.1    Kesimpulan……………………………………………………………………………..14
1.2    Saran……………………………………………………………………………………15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………16


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
  Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1      Pengertian Haji
1.2.2      Hukum Haji
1.2.3      Macam-Macam Haji
1.2.4      Syarat-Syarat Haji
1.2.5      Rukun-Rukun Haji
1.2.6      Wajib Haji
1.2.7      Sunah Haji
1.2.8      Pelaksanaan Haji

1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberi gambaran tentang ibadah haji secara umum, terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam melakukan ibadah haji.






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Haji
       Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan   istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
2.2  Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
      Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :

Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi Saw : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
2.3     Macam-Macam Haji
2.3.1  Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad    bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
2.3.2  Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau

2.3.3  menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

2.4    Syarat-Syarat Haji
Syarat wajib haji ada 5:
1.      Islam
2.      Baliq (dewasa)
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka (bukan budak)
5.      Istita’ah (mampu)
Syarat “Mampu” dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2.  Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3.  Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.


2.5  Rukun Haji
             Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya:
1.      Ihram (niat)
2.      Wukuf di Arafah
3.      Tawaf ifadah
4.      Sa’i
5.      Bercukur
6.      Tertib sesuai dengan manasik haji
Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut maka hajinya tidak sah. Berikut akan kami jelaskan hal-hal yang berkaitan dengan rukun haji tersebut.
1.    Ihram Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
Pakaian Ihram
1.      Untuk pria terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
2.      Untuk wanita Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.
Tempat-tempat Ihram
1. Zul Hulaifah
2. Juhfah
3. Yalamlam
4. Qarnul Manjil
5.Zatu Irqin
6. Makkah
Tempat tersebut dapat anda lihat pada peta dihalaman berikutnya.

  1. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah. Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar. Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wannimata lak, wal mulka laka la syarika lak.
3. Tawaf Ifadah Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. Dimulai dari arah Hajar Aswad, seluruh badannya ditepatkan (ketika memulai) pada Hajar Aswad itu.
4.  Sa'I  yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
1.    Dilakukan sesudah tawaf
2.    Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
3.    Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5. bercukur (Tahallul), yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6.      Tertib yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
2.6    Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
    1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
    2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
    3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
    4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
    5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
    6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
    7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
2.7  Sunah Haji
2.7.1         Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas  ‘umrah.
2.7.2        Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2.7.3        Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
2.7.4        Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
2.7.5        bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
2.7.6        thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
2.7.7        berpakaian ihram dan serba putih.
2.7.8        berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.





BAB III
PELAKSANAAN IBADAH HAJI
3.1 Berihram
Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).”
3.2 Mabit di Mina
Berangkatlah menuju Mina setelah matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar (diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di setiap waktunya, dan bermalamlah di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat Shubuh di sana.
3.3 Wukuf di Arafah
Berangkatlah menuju Arafah pada hari ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam’u taqdim (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal Dzhuhur) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.
Berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah dan ucapan :
Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wannimata lak, wal mulka laka la syarika lak.


3.4 Mabit di Muzdalifah
Bertolaklah secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy’aril Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta, pent) untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.
3.5 Melontar
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, pent.) setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
3.6 Menyembelih Hewan Qurban
Sembelih dan kulitilah hewan qurban di Mina atau di Mekkah pada hari-hari “Ied. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir. Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan qurban kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya. Seandainya ia tidak

berkemampuan untuk membayar harga hewan qurban, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.
3.7 Mencukur
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
3.8 Tawaf Dan Sa’i
Bertolaklah menuju Mekkah, lalu bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa’ilah antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa’i, maka bagi anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”. Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa’i pada hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent). Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah.
Sunnah untuk melaksanakan rangkaian amal secara tertib di Hari ‘Ied, sebagai berikut:
1.         Melontar Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu
2.         Menyembelih hewan qurban, lalu
3.         Mencukur rambut, lalu
4.         Bertawaf Ifadhah, lalu
5.         Melakukan sa’i bagi haji tamattu’.
3.9 Mabit di Mina Dan Melontar
  1. Kembalilah ke Mina pada hari-hari ‘Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.
  2. Melontar, waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
  3. Lakukanlah lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash-Shughra (yang kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
  4. Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
  5. Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa setelahnya.
  6. Lakukanlah lontaran ke 3 (tiga) Jamrah pada hari ketiga dari hari ‘Ied, persis seperti yang anda lakukan di hari ke-2 (dua)nya dari hari ‘Ied. Dan bertolaklah dari Mina sebelum terbenamnya matahari –jika situasi menuntut anda untuk menyegerakan- namun jika tidak maka wajib bagi anda untuk mabit di Mina dan melontar ke-3 Jamrah di hari ke-4. Yang demikian itu adalah lebih utama (afdhal).
  7. Diperbolehkan bagi orang yang beruzur syar’i (al-ma’dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari ke-2 (dua) dari hari ‘Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga anak-anak.
3.10 Tawaf  Wada’
Hukumnya wajib kepada selain wanita yng haid dan nifas, dan menjadualkan acara perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit di Mina.



BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu. Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan.
Macam-macam haji yaitu:
1.    Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad    bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji.
2.    Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, kemudian bertahallul.
3.    Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Syarat wajib haji ada 5:
1.      Islam
2.      Baliq (dewasa)
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka  (bukan budak)
5.      Istita’ah (mampu)
















1 komentar: