TUGAS
1
saya
Saya
tinggal d jln hangtuah no. 54. Saya tinggal bersama keluarga saya. Keadaan rumah saya sangat
menyenangkan. Rumah saya terletak d dekat mesjid dan ditengah masyarakat yang
ramah dan saling bersosialisasi. Rumah saya berada di tengah perumahan.
Berwarna abu-abu, berpagar warna abu-abu. Mempunyai tiga kamar, satu ruang
tamu, satu ruang tengah, ruang makan, dapur,dan kamar mandi. Kamar yang pertama
di huni oleh adik saya. Kamar yang kedua di huni oleh saya sendiri, dan kamar
yang ketiga di huni oleh ayah dan ibu saya. 23
No
|
Nama
|
Hubungan Keluarga
|
Usia
|
1.
|
Umar kasim
|
Ayah
|
64
|
2.
|
Kasmiati
|
Ibu
|
54
|
3.
|
Ermayuli
|
Kakak
|
30
|
4.
|
M. Ridwan
|
Adik
|
10
|
Wanita Tidak
Jatuh Cinta Pada Pangdangan Pertama?
Jakarta-banyak
orang yang mengklaim dirinya telah merasakan cinta pada pandangn pertama.namun
sebenarnya, bagi wanita istilah tersebut tidak berlaku.
Beberapa
psikolog di inggris menemukan bahwa cinta pada pertama tidak berlaku bagi
wanita. Menariknya, dalam studi yang mereka lakukan terhadap wanitai inggris
terungkap bahwa mereka memiliki enam tahap penilaian terlebih dahulu saat jatuh
cinta.
Sepert yang
dikutip dari geniusbeauty, para psikolog tersebut mengatakan bahwa mereka
berhasil memecahkan mekanisme
1.
Wanita
membutuhkan lima menit untuk melihat warna dan ekspresi mata sang pasangan.
2.
Sepuluh
detik digunakan oleh wanita untuk melihat penampilan pasangan secara keseluruhan. Seperti,pakain
apa yang dipakai dan kerapiannya.
3.
Tahap
ketiga ini digunakan wanita untuk mengevaluasi gaya rambut pasangan dan ini
membutuhkan waktu sekitar lima detik.
4.
Pada
tahap keempat ini perhatian wanita mengarah kepada tangan untuk melihat
seberapa jantan dan gagah pasangannya tersebut.
5.
Tahap
kelima, wanita memfokuskan perhatian mereka kepada sepatu pria.
6.
Gaya
berjalan, ekspresi wajah, gerak tubuh dan cara berbicara menjadi perhatian
wanita di tahap terakhir. Ini berlangsung selama 15 menit.
TUGAS
KE 2
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Wahyu
Di
Yogyakarta
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : Kulkas
Jumlah pesanan : 24
Harga satuan : 760000
Total : 18240000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Wahyu
Di
Yogyakarta
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : Kulkas
Jumlah pesanan : 24
Harga satuan : 760000
Total : 18240000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Daryadi
Di
Sleman
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : Televisi
Jumlah pesanan : 10
Harga satuan : 800000
Total : 8000000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Yusuf
Di
Demangan
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : VCD
Jumlah pesanan : 20
Harga satuan : 300000
Total : 6000000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Geger
Di
Kalasan
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : CPU
Jumlah pesanan : 10
Harga satuan : 500000
Total : 5000000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Yohan
Di
Cilacap
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : Laptop
Jumlah pesanan : 30
Harga satuan : 5000000
Total : 150000000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Yeri
Di
Yogyakarta
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : Harddisk
Jumlah pesanan : 45
Harga satuan : 400000
Total : 18000000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Dian
Di
Gowok
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : Kompor
Jumlah pesanan : 100
Harga satuan : 25000
Total : 2500000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Susanto
Di
Kauman
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : DVD
Jumlah pesanan : 134
Harga satuan : 400000
Total : 53600000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Santo
Di
Adisucipto
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : DVD
Jumlah pesanan : 100
Harga satuan : 400000
Total : 40000000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Renold
Di
Sedayu
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : Televisi
Jumlah pesanan : 10
Harga satuan : 800000
Total : 8000000
Surat
Pemesanan Barang
Kepada :
Yth Gideon
Di
Sarangan
Dengan hormat
Bersama dengan ini kami ingin
memesan barang.
Adapun barang yang kami pesan
dengan rincian sebagai berikut :
Nama barang : VCD
Jumlah pesanan : 100
Harga satuan : 300000
Total : 30000000
TUGAS KE 3
TUGAS MAKALAH
TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
H A J I
Dosen pengampu: Agus Baskara.,S.Pd
Disusun Oleh:
ROMANITA
NPM : 116211699
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI
BAHASA INDONESIA
UNIVERSITAS
ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt, yang telah memberikan
kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat
hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta
salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad Saw.
Penulis
ucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing penulis di dalam
penyusunan makalah ini, namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi
perbaikan dan kebaikan.
Semoga
makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita
semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa
diberikan keistiqamahan di dalam beribadah dan diberikan hidayah supaya
kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin…
Pekanbaru, 10 Maret 2012
Penulis,
i
HALAMAN
PENGESAHAN
Tugas makalah teknologi informasi dan komunikasi berjudul Haji dan Kaifiyat
Pelaksanaannya oleh Abdul Rosyid, NPM
116210117 telah disetujui oleh Dosen
Pembimbing untuk diajukan
Telah
disetujui oleh:
Pembimbing I IPembimbing
II
Ermawati,S., S.Pd,M.A Radiusni,. M.Ag
NIP. 12345678907635 NIP. 1625344758697
Mengetahui
Ketua Jurusan Ketua ProgramStudy
Pendidikan
Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Indonesia
Roziah.,S.Pd.,M.A Ermayuli .,S.Pd.,M.A
NIP. 74924576087 NIP.
95068708953657
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………..i
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………..ii
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………………………………1
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………………………………...1
1.2 Rumusan
Masala ………………………………………………………………………..1
1.3 Tujuan
Penulisan..……………………………………………………………………….2
BAB
II PEMBAHASAN…………………………………………………………………..3
2.1
Pegertian Haji……………………………………………………………………………3
2.2 Hukum Ibadah Haji……………………………………………………………………...3
3.3 Macam-Macam Haji……………………………………………………………………..4
2.4 Syarat-Syarat Haji………………………………………………………………………..5
2.5 Rukun Haji………………………………………………………………………………6
2.6 Wajib Haji……………………………………………………………………………….8
2.7 Sunah
Haji……………………………………………………………………………….9
BAB III
PELAKSANAAN IBADAH HAJI……………………………………………..10
3.1 Berihram…………………………………………………………………………………10
3.2 Mabit di Mina……………………………………………………………………………10
3.3 Wukuf di Arafah………………………………………………………………………...10
3.4 Mabit di
Muzdalifah……………………………………………………………….........11
3.5 Melontar…………………………………………………………………………………11
3.6 Menyembelih Hewan
Qorban…………………………………………………………...11
3.7 Mencukur………………………………………………………………………………..12
3.8 Tawaf dan Sai…………………………………………………………………………...12
3.9 Mabit di Mina Dan
Melontar……………………………………………………………12
3.10 Tawaf
Wada………………………………………………………………………….. 13
BAB IV
PENUTUP………………………………………………………………………...14
1.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………..14
1.2 Saran……………………………………………………………………………………15
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,
shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan
yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan
keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa
tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan
Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai
pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam
diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar
jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat
Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena
bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti
menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata
haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut
istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat
sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di
Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Pengertian Haji
1.2.2
Hukum Haji
1.2.3 Macam-Macam
Haji
1.2.4 Syarat-Syarat
Haji
1.2.5 Rukun-Rukun
Haji
1.2.6 Wajib Haji
1.2.7 Sunah Haji
1.2.8 Pelaksanaan
Haji
1.3 Tujuan
Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan
untuk memberi gambaran tentang ibadah haji secara umum, terutama berkaitan
dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam melakukan ibadah haji.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan
mempunyai arti secara bahasa dan
istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari
segi syar’i haji berarti menyengaja
mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf
dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt dan mengharap
keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
2.2 Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Ibadah Haji asal
hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib,
yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang
bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat,
yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji
wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim
yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya
disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga
yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah
SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat
Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya
: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi
bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya
sebagai berikut :
“Dari
ibnu Abbas, telah berkata Nabi Saw : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji,
maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang
akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap
orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur
hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
2.3 Macam-Macam Haji
2.3.1 Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji
disebut ifrad bila sesorang bermaksud
menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal
ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian
ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu.
Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali
untuk melaksanakan umrah.
2.3.2
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang
atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah
haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk
melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti
melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa
terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji qiran, mengandung arti
menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah
menyatukan atau
2.3.3 menyekaliguskan berihram untuk
melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap
berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji
sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah,
melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
2.4
Syarat-Syarat Haji
Syarat wajib haji ada 5:
1.
Islam
2.
Baliq (dewasa)
3.
Berakal sehat
4.
Merdeka (bukan budak)
5.
Istita’ah (mampu)
Syarat “Mampu” dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani
tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh,
mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya.
Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga
mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang
cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama
menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena
tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi
nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan
melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama
berhaji. Bagi wanita harus didampingi
oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
Rukun haji adalah
hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak
dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak
sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya:
1.
Ihram (niat)
2.
Wukuf di Arafah
3.
Tawaf ifadah
4.
Sa’i
5.
Bercukur
6.
Tertib sesuai dengan manasik haji
Apabila tidak
melaksanakan salah satu rukun haji tersebut maka hajinya tidak sah. Berikut
akan kami jelaskan hal-hal yang berkaitan dengan rukun haji tersebut.
1. Ihram Yaitu mengenakan pakaian ihram
dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama
adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan
umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta
meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
Pakaian Ihram
1. Untuk pria terdiri atas 2 lembar kain yang
tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat
hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian
atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna
merah atau kuning.
2. Untuk wanita Mengenakan pakaian yang biasa, yakni
pakaian yang menutupi aurat.
Tempat-tempat Ihram
1. Zul Hulaifah
2. Juhfah
3. Yalamlam
4. Qarnul Manjil
5.Zatu Irqin
6. Makkah
Tempat
tersebut dapat anda lihat pada peta dihalaman berikutnya.
- Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah. Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar. Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka
labbaik. Innal hamda wannimata lak, wal mulka laka la syarika lak.
3. Tawaf Ifadah Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan
sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. Dimulai dari arah
Hajar Aswad, seluruh badannya ditepatkan (ketika memulai) pada Hajar Aswad itu.
4. Sa'I
yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak
7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i
adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan sesudah tawaf
2. Berlari-lari kecil atau berjalan
cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
3. Dikerjakan sebanyak tujuh kali
putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, Sa’I hanya boleh dilakukan oleh
orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5. bercukur (Tahallul), yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai
melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul
(keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut
kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis
rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang
yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah
melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan
kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6. Tertib yaitu mengerjakannya sesuai dengan
urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
2.6
Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan
yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika
tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
- Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
- Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
- Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
2.7 Sunah
Haji
2.7.1
Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih
dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
2.7.2
Membaca
Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2.7.3
Tawaf
Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram,
dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
2.7.4
Shalat
sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang
makam nabi Ibrahim.
2.7.5
bermalam
di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
2.7.6
thawaf
wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi
selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
2.7.7
berpakaian
ihram dan serba putih.
2.7.8
berhenti
di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
BAB
III
PELAKSANAAN
IBADAH HAJI
3.1
Berihram
Pakailah pakaian ihram pada hari
ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat
seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya
Allah” dengan mengerjakan haji).”
3.2
Mabit di Mina
Berangkatlah menuju Mina setelah
matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar
(diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di
setiap waktunya, dan bermalamlah di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat
Shubuh di sana.
3.3
Wukuf di Arafah
Berangkatlah menuju Arafah pada hari
ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan
takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam’u taqdim
(mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal Dzhuhur)
dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Dan pastikan bahwa
anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena wukuf di Arafah
merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa meninggalkannya
maka hajinya menjadi tidak sah.
Berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah
tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada
selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah dan ucapan :
Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka
labbaik. Innal hamda wannimata lak, wal mulka laka la syarika lak.
3.4
Mabit di Muzdalifah
Bertolaklah secara tenang dari
Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan
Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di
waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat
tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban
haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy’aril
Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk
berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di)
Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah
(seperti wanita dan orang tua renta, pent) untuk meninggalkan Muzdalifah
setelah lewat tengah malam.
3.5
Melontar
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum
matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah.
Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah
Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, pent.) setelah
terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di
sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh)
kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap
batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut
telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya
tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan
pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka
dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
3.6
Menyembelih Hewan Qurban
Sembelih
dan kulitilah hewan qurban di Mina atau di Mekkah pada hari-hari “Ied. Dari
sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir.
Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan qurban
kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada
personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya. Seandainya ia
tidak
berkemampuan untuk membayar harga
hewan qurban, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7
(tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku
hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan
qiran.
3.7
Mencukur
Cukurlah habis rambut anda
seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih
utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong
rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh
banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya
dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi
mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
3.8
Tawaf Dan Sa’i
Bertolaklah menuju Mekkah, lalu
bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa’ilah antara
Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka
pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa’i, maka bagi
anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”.
Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa’i pada
hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent).
Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah.
Sunnah untuk melaksanakan rangkaian amal secara tertib di
Hari ‘Ied, sebagai berikut:
1.
Melontar
Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu
2.
Menyembelih
hewan qurban, lalu
3.
Mencukur
rambut, lalu
4.
Bertawaf
Ifadhah, lalu
5.
Melakukan
sa’i bagi haji tamattu’.
3.9
Mabit di Mina Dan Melontar
- Kembalilah ke Mina pada hari-hari ‘Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.
- Melontar, waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
- Lakukanlah lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash-Shughra (yang kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
- Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
- Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa setelahnya.
- Lakukanlah lontaran ke 3 (tiga) Jamrah pada hari ketiga dari hari ‘Ied, persis seperti yang anda lakukan di hari ke-2 (dua)nya dari hari ‘Ied. Dan bertolaklah dari Mina sebelum terbenamnya matahari –jika situasi menuntut anda untuk menyegerakan- namun jika tidak maka wajib bagi anda untuk mabit di Mina dan melontar ke-3 Jamrah di hari ke-4. Yang demikian itu adalah lebih utama (afdhal).
- Diperbolehkan bagi orang yang beruzur syar’i (al-ma’dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari ke-2 (dua) dari hari ‘Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga anak-anak.
3.10
Tawaf Wada’
Hukumnya
wajib kepada selain wanita yng haid dan nifas, dan menjadualkan acara
perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi
yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit
di Mina.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi
thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt
dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu. Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan.
Macam-macam
haji yaitu:
1.
Haji
ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik
menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan
adalah ibadah haji.
2.
Haji
tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan
melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, kemudian bertahallul.
3.
Haji
qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang
dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk
melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Syarat
wajib haji ada 5:
1.
Islam
2.
Baliq
(dewasa)
3.
Berakal
sehat
4.
Merdeka (bukan budak)
5.
Istita’ah
(mampu)
maksaih ats reeferensinya,,, mantap hehe
BalasHapus